Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan terhadap Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. catatan pembelian dan pengeluaran; dan b. kartu stok/catatan persediaan, jika ada.
Your Correction