Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemeriksaan fasilitas Peredaran yang dimiliki oleh selain Pemegang Izin Edar dilakukan terhadap:
a. PBF;
b. PBOT;
c. Pengecer;
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
e. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
(2) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. toko swalayan;
b. toko Obat Tradisional;
c. toko Obat Tradisional los pasar;
d. pedagang kaki lima Obat Tradisional;
e. kedai atau depot jamu; dan
f. penjualan langsung secara multi tingkat.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk fasilitas Peredaran yang melakukan kegiatan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan secara daring.
(4) Pengawasan terhadap Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
Your Correction
