Correct Article 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Importir atau badan usaha di bidang pemasaran yang melakukan kontrak produksi Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan wajib memiliki atau menguasai Fasilitas Penyimpanan.
(2) Fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. didaftarkan dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas sesuai dengan alamat yang tercantum dalam sistem online single submission; dan
b. dirancang sesuai dengan kondisi dan kapasitas penyimpanan yang memadai.
(3) Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang disimpan pada Fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. disimpan pada kondisi sesuai dengan suhu penyimpanan sebagaimana tercantum pada
penandaan;
b. tidak bersentuhan langsung dengan lantai dan dinding;
c. memiliki area atau tempat khusus penyimpanan produk yang ditolak; dan
d. disimpan di tempat yang kering, tidak panas, tidak lembap, dan terhindar dari sinar matahari langsung.
Your Correction
