Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan Importir yang bergerak di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap: a. dokumen administrasi perizinan; b. dokumen teknis kegiatan usaha; c. Fasilitas Penyimpanan dan/atau Peredaran; dan d. kualifikasi penanggung jawab teknis.
Your Correction