Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Pemeriksaan fasilitas Pemegang Izin Edar pada industri dan/atau usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi; dan
b. pemenuhan aspek cara penyimpanan dan pengiriman yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
