Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan fasilitas Peredaran yang dimiliki oleh Pemegang Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap fasilitas: a. industri dan/atau usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan di dalam negeri yang terdiri atas fasilitas: 1. IOT, UKOT, dan UMOT untuk Obat Tradisional; 2. IF, IOT, UKOT, dan industri pangan yang melakukan kegiatan pembuatan Suplemen Kesehatan; atau 3. IF, IOT, UKOT, UMOT, dan industri kosmetik yang melakukan kegiatan pembuatan Obat Kuasi; b. Importir yang bergerak di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan; dan/atau c. badan usaha di bidang pemasaran yang melakukan kegiatan Peredaran berdasarkan kontrak produksi Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction