Correct Article 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. fasilitas Peredaran yang dimiliki oleh Pemegang Izin Edar; dan/atau
b. fasilitas Peredaran yang dimiliki oleh selain Pemegang Izin Edar.
(2) Fasilitas Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk fasilitas yang memiliki kontrak dengan Pemegang Izin Edar sebagaimana tercantum pada penandaan.
(3) Selain pemeriksaan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan juga dilakukan terhadap fasilitas:
a. industri/usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan sebagai penerima kontrak produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. industri Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan di luar negeri yang memproduksi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan untuk diedarkan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
