Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. fasilitas Peredaran; dan b. produk. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. rutin; atau b. insidental. (3) Pemeriksaan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara terus menerus/berkala berdasarkan kajian risiko untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan dalam kegiatan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. (4) Pemeriksaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sewaktu-waktu untuk menindaklanjuti: a. hasil pengawasan rutin; dan/atau b. informasi atau keluhan adanya indikasi pelanggaran.
Your Correction