Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; dan b. surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Your Correction