Correct Article 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemegang Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib bertanggung jawab terhadap Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang dibuat dan/atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha Peredaran wajib bertanggung jawab terhadap Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penjaminan terhadap:
a. Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan telah memiliki nomor izin edar;
b. Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan merupakan produk yang tidak termasuk dalam produk dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diedarkan di wilayah INDONESIA;
c. pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan penandaan pada Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan;
d. Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan bukan merupakan produk yang telah rusak; dan
e. masa kedaluwarsa Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sesuai dengan masa kedaluwarsa sebagaimana tercantum dalam izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4) Pelaku Usaha Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk penggunaan terbatas wajib melalui jalur distribusi terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur distribusi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
