Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e angka 1 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik.
Your Correction
