Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan dengan mempertimbangkan kajian analisis risiko dapat berupa tingkat keparahan/dampak pelanggaran dan tingkat intensitas/frekuensi/keberulangan suatu pelanggaran.
Your Correction