Correct Article 24
PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan dengan mempertimbangkan kajian analisis risiko dapat berupa tingkat keparahan/dampak pelanggaran dan tingkat intensitas/frekuensi/keberulangan suatu pelanggaran.
Your Correction
