Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan pada PBF, PBOT, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kefarmasian jika: a. dokumen administrasi perizinan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak memenuhi ketentuan minimal dokumen teknis kegiatan usaha yang dipersyaratkan; c. Fasilitas Penyimpanan tidak didaftarkan dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas serta tidak dirancang dan disesuaikan untuk memastikan kondisi dan kapasitas penyimpanan memadai; d. Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan tidak disimpan sesuai aspek cara penyimpanan dan pengiriman yang baik; dan/atau e. tidak memiliki catatan pembelian dan pengeluaran; (2) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan pada Pengecer jika tidak memiliki catatan pembelian dan pengeluaran. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dapat ditingkatkan menjadi peringatan II jika: a. tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan sebelumnya; dan/atau b. terdapat temuan berulang. (4) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dapat ditingkatkan menjadi peringatan keras jika tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan II. (5) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dikenakan jika: a. tidak ada perbaikan terhadap sanksi peringatan keras sebelumnya; dan/atau b. dengan sengaja memberikan dokumen registrasi palsu atau yang dipalsukan.
Your Correction