Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Farmasi dan PBF wajib menyampaikan laporan kegiatan penyaluran Obat Donasi kepada Kepala Badan dan Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaporan kegiatan rutin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction