Correct Article 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Industri Farmasi dan PBF wajib menyampaikan laporan kegiatan penyaluran Obat Donasi kepada Kepala Badan dan Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari pelaporan kegiatan rutin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
