Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Setiap kegiatan penyaluran, penerimaan, dan penyerahan Obat Donasi harus dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu telusur.
Your Correction
