Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyerahan Obat Donasi kepada pasien hanya dapat dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction