Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyimpanan Obat Donasi wajib dilaksanakan mengacu pada cara pembuatan Obat yang baik, cara distribusi Obat yang baik, standar pelayanan kefarmasian, dan pedoman pengelolaan Obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction