Correct Article 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Penerima donasi harus melaksanakan pemeriksaan dan memastikan Obat Donasi yang diterima telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Izin Edar/EUA atau persetujuan special access scheme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sesuai dengan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan dokumen surat permintaan Obat Donasi atau surat pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
c. memiliki kemasan termasuk segel dan label/penandaan dalam kondisi baik/utuh; dan
d. memiliki tanggal kedaluwarsa yang masih dalam rentang rencana penggunaan.
(2) Dalam hal Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil produksi luar negeri, penerima donasi harus memastikan Obat Donasi memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan nama generik sesuai dengan penamaan International Nonproprietary Name (INN);
dan
b. memiliki label/penandaan yang tertulis/tercetak menggunakan huruf latin dengan bahasa internasional atau bahasa yang mudah dipahami oleh tenaga kesehatan.
(3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penerima donasi dapat meminta klarifikasi atau menolak Obat Donasi dari pemberi donasi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, Obat Donasi yang diterima telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penerima donasi memberikan konfirmasi penerimaan dengan menandatangani faktur dan/atau Surat Pengiriman Barang (SPB).
Your Correction
