Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat yang disalurkan oleh pemberi donasi kepada penerima donasi harus memiliki masa simpan sebelum batas kedaluwarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima oleh penerima donasi. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Obat Donasi dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau kurang dari 2 (dua) tahun harus memiliki sisa masa simpan paling singkat 2/3 (dua pertiga) dari masa kedaluwarsa.
Your Correction