Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi donasi hanya dapat menyalurkan Obat Donasi kepada Pemerintah dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Pemberi donasi dapat bekerja sama dengan PBF dalam pelaksanaan penyaluran Obat Donasi kepada Pemerintah dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain dapat bekerja sama dengan PBF, pemberi donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pengiriman Obat Donasi juga dapat bekerja sama dengan penyedia jasa transportasi. (4) Penyaluran Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan pengiriman Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dengan menerapkan cara distribusi obat yang baik sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik.
Your Correction