Correct Article 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemberi donasi dan penerima donasi dilarang menggunakan Obat sisa penggunaan Masyarakat sebagai sumber pengadaan dalam Peredaran Obat Donasi.
Your Correction
