Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal donasi dilaksanakan untuk mengatasi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan donasi dapat dilakukan tanpa melalui perencanaan.
Your Correction