Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi donasi dan penerima donasi wajib menyampaikan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui notifikasi kepada Kepala Badan dan Menteri sebelum Obat Donasi diedarkan.
Your Correction