Correct Article 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemberi donasi dan penerima donasi wajib menyampaikan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui notifikasi kepada Kepala Badan dan Menteri sebelum Obat Donasi diedarkan.
Your Correction
