Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. jenis Obat Donasi; dan
b. jumlah Obat Donasi yang dibutuhkan.
(2) Jenis Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi nama generik Obat Donasi sesuai dengan penamaan International Nonproprietary Name (INN), bentuk sediaan, dan dosis/kekuatan Obat Donasi yang dibutuhkan.
(3) Jumlah Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan berdasarkan perkiraan kebutuhan Obat yang akan didonasikan.
Your Correction
