Correct Article 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai penerima donasi maka Obat Donasi hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai penerima donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki dokter yang bertanggung jawab terhadap penggunaan Obat Donasi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Obat Donasi digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan pada tanggap darurat bencana, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menyerahkan Obat Donasi ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Penyerahan Obat Donasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi surat permintaan menggunakan formulir surat permintaan Obat Donasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. dilengkapi dokumen berita acara serah terima Obat Donasi menggunakan formulir berita acara serah terima Obat Donasi sebagaimana contoh yang tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. dilaksanakan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui unit pelaksana teknis di daerah setempat mengenai pemindahtanganan Obat Donasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyerahkan.
Your Correction
