Correct Article 8
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Lembaga/badan internasional, LKS, dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam penyelenggaraan Peredaran Obat Donasi memenuhi ketentuan:
a. wajib bekerja sama dengan Pemerintah, Industri Farmasi, PBF, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. dilarang melaksanakan penyimpanan dan penyaluran Obat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Industri Farmasi, PBF, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi standar dan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
