Correct Article 7
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemerintah, Industri Farmasi, PBF, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Obat Donasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
