Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, Industri Farmasi, PBF, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Obat Donasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction