Correct Article 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemerintah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga/badan internasional, Industri Farmasi, PBF, LKS dan/atau Masyarakat dalam penyelenggaraan Peredaran Obat Donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat bertindak sebagai pemberi donasi dan penerima donasi.
Your Correction
