Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obat Donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Obat Donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dan digunakan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Your Correction