Correct Article 33
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) LKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Obat Donasi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
