Correct Article 32
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Current Text
(1) Industri Farmasi, PBF, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat
(1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat
(1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 27 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan perizinan berusaha.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Obat Donasi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal perizinan berusaha diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan berusaha untuk mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan Obat dan bahan Obat.
Your Correction
