Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat dugaan atau patut diduga terjadi adanya pelanggaran pidana di bidang Obat termasuk pidana di bidang narkotika, psikotropika, dan/atau prekursor farmasi, dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction