Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan dapat dilakukan secara rutin atau insidentil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction