Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta pelatihan dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai akhir paling rendah 80 (delapan puluh). (2) Kualifikasi kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan gradasi penilaian sebagai berikut: a. sangat memuaskan dengan nilai akhir 95 (sembilan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus); b. memuaskan dengan nilai akhir 90 (sembilan puluh) sampai dengan 94,9 (sembilan puluh empat koma sembilan); c. baik dengan nilai akhir 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 89,9 (delapan puluh sembilan koma sembilan); dan d. cukup dengan nilai akhir 80 (delapan puluh) sampai dengan 84,9 (delapan puluh empat koma sembilan).
Your Correction