Correct Article 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dilaksanakan sesuai dengan Kurikulum pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Perubahan terhadap Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Bagian Keempat Evaluasi dan Pelaporan
Your Correction
