Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dilaksanakan paling sedikit 29 (dua puluh sembilan) jam pelajaran. (2) Pelaksanaan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lama 4 (empat) hari kerja. (3) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara klasikal dengan menggunakan metode tatap muka baik dilakukan dalam jaringan (daring) ataupun luar jaringan (luring). (4) Jumlah peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 (tiga puluh) orang setiap kelas.
Your Correction