Correct Article 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Calon peserta pelatihan mendaftar ke penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Penyelenggara pelatihan melakukan seleksi terhadap calon peserta pelatihan.
(3) Berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelenggara pelatihan MENETAPKAN peserta pelatihan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Your Correction
