Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pelatihan merencanakan penyelenggaraan pelatihan yang meliputi: a. jadwal pelatihan; b. tenaga pelatihan; dan c. sarana dan prasarana pelatihan. (2) Jadwal pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Kurikulum dan dapat diberikan materi tambahan yang diperlukan di luar Kurikulum. (3) Tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tenaga pengajar; dan b. pengelola dan penyelenggara pelatihan. (4) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih peserta pelatihan dalam proses pembelajaran, termasuk keterampilan dalam mengevaluasi hasil belajar peserta; b. memiliki kualifikasi paling rendah setara Strata 1 bidang Keamanan Pangan, farmasi, kimia, biologi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan, kesehatan masyarakat veteriner, atau bidang lain Keamanan Pangan; dan c. memiliki sertifikat kelulusan dalam pelatihan pengawas pangan berbasis kompetensi. (5) Pengelola dan penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memiliki kemampuan dalam mengelola dan menyelenggarakan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Management of Training dan sertifikat Training Officer Course atau sertifikat yang setara. (6) Sarana dan prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction