Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP, lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mengajukan usulan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (2) Kepala Badan membentuk tim untuk melakukan validasi dan verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan melalui Kepala Pusat berdasarkan hasil validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction