Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP, lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus
mengajukan usulan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
(2) Kepala Badan membentuk tim untuk melakukan validasi dan verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan melalui Kepala Pusat berdasarkan hasil validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
