Correct Article 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DAN PENYULUH KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP diselenggarakan oleh:
a. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau
b. lembaga penyelenggara pelatihan.
(2) Lembaga penyelenggara pelatihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. telah memiliki pengalaman melaksanakan pelatihan di bidang Keamanan Pangan.
(3) Dalam hal lembaga penyelenggara pelatihan belum memiliki akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga penyelenggara pelatihan dapat menyelenggarakan Pelatihan DFI dan Pelatihan PKP dengan penjaminan mutu dari lembaga penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dan memiliki pengalaman pelatihan di bidang Keamanan Pangan.
(4) Dalam hal lembaga penyelenggara pelatihan belum memiliki pengalaman pelatihan di bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, lembaga penyelenggara pelatihan harus memiliki tenaga pengajar dengan kualifikasi paling rendah setara Strata 1 bidang Keamanan Pangan, farmasi, kimia, biologi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan, kesehatan masyarakat veteriner, atau bidang lain terkait dengan Keamanan Pangan.
Your Correction
