Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Current Text
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Pangan Olahan yang belum ditetapkan jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
