Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Pangan Olahan yang belum ditetapkan jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction