Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan secara bertahap berdasarkan kajian risiko. (2) Penambahan jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction