Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCANTUMAN INFORMASI NILAI GIZI UNTUK PANGAN OLAHAN YANG DIPRODUKSI OLEH USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil wajib mencantumkan ING. (2) Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction