Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai batas maksimum/hari selenium untuk Ibu hamil dan menyusui serta keterangan untuk zink pada tabel angka I vitamin dan mineral dalam Lampiran VII Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1320) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction