Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENERAPAN FARMAKOVIGILANS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Kepala Badan dapat membentuk tim koordinasi pengawasan farmakovigilans.
Your Correction