Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENERAPAN FARMAKOVIGILANS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPOM dan Industri Farmasi dapat melakukan komunikasi keamanan sebagai tindak lanjut evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction