Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (3a), ayat (3b), Pasal 10 ayat (3), ayat (6), Pasal 22, dan Pasal 24B, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. penutupan akses daring pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun; d. penarikan produk Obat dan Makanan dari peredaran; e. pemusnahan atau pengiriman kembali ke negara asal re-ekspor; f. pembekuan Izin Edar; dan/atau g. pencabutan Izin Edar. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan. 23. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction