Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pemasukan Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemusnahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan: a. formulir beserta petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan ini; dan b. laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan. (5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan Obat dan Makanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 21. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction