Correct Article 26B
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pengajuan permohonan untuk SKI Border Obat dan Obat Tradisional dan SKI Post Border Obat Kuasi, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A.
19. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
