Correct Article 24C
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Current Text
Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan laporan pemasukan Obat dan Makanan kepada Kepala Badan melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dalam batas waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengeluaran barang.
17. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi:
Your Correction
